Apa Saja Empat Pilar MPR RI?






Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan serta semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut adalah:


1.      Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.

Pancasila sebagai ideologi negara dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Isi Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa (Bintang Emas); Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Rantai); Persatuan Indonesia (Pohon Beringin); Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan (Kepala Banteng) dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Padi dan Kapas).

2.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan. UUD mengatur 4 hal penting yaitu prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum; pembatasan kekuasaan organ-organ negara; mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

3.      Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Bentuk Negara.

NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Indonesia memiliki 3 zona waktu (WIB, WITA, WIT), terdapat 17.504 pulau dan 34 Provinsi.

4.      Bhineka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara.

Istilah Bhineka Tunggal Ika ditulis oleh Mpu Tantular dalam Kitab Sutasoma. Pengertian Bhineka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan Bangsa Indonesia ini diberikan penafsiran baru oleh pendiri bangsa. Karena dinilai relevan dengan keperluan strategis Bangsa Indonesia, yang memiliki makna, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat, bahasa dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.

Indonesia mempunyai Flora dan Fauna yang beraneka ragam; toleransi 6 agama; beragam budaya; beragam adat istiadat; beragam suku bangsa dan berbagai bahasa daerah yang berbeda-beda didalamnya.

 

Dalam hal ini yang menjadi tantangan kebangsaan menurut TAP MPR No. VI tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa. Masih lemahnya penghayatan dan pengalaman agama serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit; Pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan; Kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan; Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa; Tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal; Pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam dan makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Sinau teori tentang wawasan kebangsaan (iki teori singkat’e lho yo yen penjabaran dan penjelasannya akeh banget dan rodho puyengke), empat pilar tersebut untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Source: google

Komentar