Empat Pilar Majelis
Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi,
konstitusi, persatuan dan kesatuan serta semangat keberagaman sebagai modal
sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut adalah:
1.
Pancasila
Sebagai Ideologi dan Dasar Negara.
Pancasila sebagai ideologi negara dapat dimaknai sebagai sistem
kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan. Isi Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
(Bintang Emas); Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (Rantai); Persatuan Indonesia
(Pohon Beringin); Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan (Kepala Banteng) dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia (Padi dan Kapas).
2.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Negara.
UUD 1945
merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari
seluruh peraturan perundang-undangan. UUD mengatur 4 hal penting yaitu prinsip
kedaulatan rakyat dan negara hukum; pembatasan kekuasaan organ-organ negara; mengatur
hubungan antar lembaga-lembaga negara dan mengatur hubungan kekuasaan antar
lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
3.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Bentuk Negara.
NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Indonesia
memiliki 3 zona waktu (WIB, WITA, WIT), terdapat 17.504 pulau dan 34 Provinsi.
4.
Bhineka
Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara.
Istilah Bhineka Tunggal Ika ditulis oleh Mpu Tantular dalam Kitab
Sutasoma. Pengertian Bhineka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi tetap satu
jua. Semboyan Bangsa Indonesia ini diberikan penafsiran baru oleh pendiri
bangsa. Karena dinilai relevan dengan keperluan strategis Bangsa Indonesia,
yang memiliki makna, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras,
budaya, adat, bahasa dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan sebangsa dan
setanah air.
Indonesia mempunyai Flora dan Fauna yang beraneka ragam; toleransi
6 agama; beragam budaya; beragam adat istiadat; beragam suku bangsa dan berbagai
bahasa daerah yang berbeda-beda didalamnya.
Dalam hal ini
yang menjadi tantangan kebangsaan menurut TAP MPR No. VI tahun 2001 tentang
etika kehidupan berbangsa. Masih lemahnya penghayatan dan pengalaman agama
serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit; Pengabaian
terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan; Kurang
berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan;
Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh
bangsa; Tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal; Pengaruh globalisasi
kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam
dan makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan
nasional.
Sinau teori tentang wawasan kebangsaan (iki teori singkat’e lho yo yen penjabaran dan penjelasannya akeh banget dan rodho puyengke), empat pilar tersebut untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Source: google
Komentar
Posting Komentar