Bagaimana Kelanjutan (Fakta) Kasus FPI dan Polisi??

 

Bulan Desember lalu terjadi sebuah kasus penembakan yang melibatkan laskar FPI dan anggota kepolisian. Saya mengetahui berita ini melalui video channel youtube dan menjadi trending nomor satu saat itu. Video yang berisi suara percakapan laskar FPI saat terjadi insiden penembakan yang melibatkan anggota kepolisian.

Kasus penembakan 6 laskar FPI (Front Pembela Islam) di tol Jakarta-Cikampek 50 Km. Enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi Km 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin 7 Desember 2020. Adapun identitas keenam orang yang tewas ditembak mati polisi, yakni M. Reza, Lutfhil Hakim, Akhmad Sofyan, M Suci Khadavi, Fais dan Ambon

Komnas HAM menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM berupa unlawful killing atau extra judicial killing (menurut Amnesty USA yaitu tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain) terhadap 4 orang laskar FPI. Sementara, dua lainnya meninggal saat terjadi kontak tembak antara laskar dan polisi. Komnas HAM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis, (14/1) agar kasus itu ditindaklanjuti sesuai peradilan pidana. Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Polri pada Kamis (21/1). Namun, tindak lanjut dari kasus itu terkesan lamban karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengklaim masih menganalisis kasus tersebut.

Dilansir dari bbc.com/Indonesia, kepolisian menetapkan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia sebagai tersangka karena sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut langkah tersebut tidak lazim dalam hukum acara pidana. Ia menduga upaya tersebut sebagai bentuk penegasan dan pembenaran bahwa yang dilakukan malam itu benar dan memiliki dasar hukum. Agustinus menambahkan cara seperti itu tidak tepat dan tidak lazim dilakukan karena sebaiknya cukup dengan memaparkan dan menjelaskan kepada Komnas HAM atau lembaga terkait, tidak perlu sampai penetapan tersangka kepada yang meninggal duni.

Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara mengatakan penetapan tersangka dan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Beka berharap agar polisi menjalankan rekomendasi yang sudah diberikan secara cepat. Komnas HAM telah memberikan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada polisi. Ia mengatakan “karena ini menjadi prioritas dari Kapolri dan Kabareskrim yang baru, keadilan bagi korban dan keluarga korban segera dihadirkan. Kami juga meminta agar polisi terbuka, transparan dalam setiap proses penyelidikan penyidikan sehingga bisa diketahui oleh publik dan publik tidak bertanya-tanya dan berspekulasi lebih jauh lagi,” katanya. Tiga anggota polisi yang ada di mobil bersama empat anggota FPI yang meninggal statusnya sudah jadi terlapor. Beka menunggu bagaimana kemudian status terlapor ini dijalankan proses hukum, untuk kemudian jadi tersangka dan dibawa berkasnya ke kejaksaan.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto mengatakan Kamis, (4/3/2021) “untuk pertanggungjawaban hukum, bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia.”

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Saat ini,  Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. Setelah ini, kasus akan terus bergulir bagaimana dan seperti apa nantinya, Mari kita tunggu???

 



Komentar