Pandemi
virus Covid 19 belum mereda. Di Indonesia angka positif covid-19 mengalami kenaikan
namun angka kesembuhan juga meningkat. Dari situs Covid19.go.id, update terbaru
kasus virus corona di Indonesia (Covid-19), 18 Januari 2021 mencapai 917.015
orang. Angka kesembuhan 745.935 orang dan angka kematian 26.282 orang.
Kasus
Covid-19 saat ini sudah tercatat di semua provinsi di Indonesia, dari Aceh
hingga Papua. Secara lebih rinci, ada 510 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang
tertular virus corona. Ini berarti penularan virus corona sudah terdapat di
lebih dari 99 persen wilayah Indonesia.
Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan tahun kedua pandemi virus corona
kemungkinan akan lebih berat dibandingkan tahun pertama. Hal itu terjadi
setidaknya dalam beberapa bulan pertama di tahun 2021. Direktur kedaruratan WHO
Michael Ryan mengatakan bahwa mutasi virus corona teridentifikasi di Inggris
dan Afrika selatan. Menurutnya penurunan kasus pada akhir tahun lalu menipu
sehingga menimbulkan kesan bahwa pandemi sudah terkendali.
Melihat
perkembangan kasus covid-19 di Indonesia, pemerintah mengumumkan pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan
akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya meminimalisasi penularan covid-19. Secara
garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, seperti perkantoran,
pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga
peribadatan. Daerah yang masuk dalam kriteria nantinya akan membuat peraturan
gubernur (pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Adanya
PSBB atau PPKM (pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat), beberapa peraturan
daerah mulai diberlakukan seperti pembatasan jam malam. Bagi pelaku usaha diberlakukan
jam malam hingga pukul 19.00 WIB. Namun, dilapangan pemberlakuan jam malam ini
membuat para pedagang mengeluh karena pendapatan menurun, sejak awal pandemi
penghasilan sudah menurun ditambah pembatasan jam operasional seperti ini semakin
sulit. Pemerintah setempat juga sudah merevisi peraturan dengan menambah jam
operasional dan melakukan pembatasan untuk pelanggan 25 persen.
Kapasitas
perkantoran dibatasi hanya 25 persen dan 75 persen work from home, mungkin bagi
sebagian orang pekerjaan masih bisa dilakukan dirumah dan mendapatkan gaji
tetap namun ada juga pekerjaan yang mengharuskan orang untuk keluar rumah.
Awal
tahun 2021 rencana uji coba pembelajaran dengan tatap muka tetapi kasus virus covid-19
yang semakin meningkat maka sistem daring kembali dilakukan. Sistem
pembelajaran jarak jauh juga terdapat kendala seperti koneksi internet (kuota),
pembelajaran yang membuat jenuh, lingkungan rumah yang tidak kondusif dll.
Transportasi
umum hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal,
di samping terus melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Kebijakan mengenai
wajib tes kesehatan RT-PCR dan rapid tes antigen yang menunjukkan keterangan
negatif atau non-reaktif.
Mengizinkan
kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan
yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan
kapasitas sebesar 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya
dihentikan sementara.
Namun,
hal ini harus tetap dilakukan demi segera memutus rantai penyeberan virus
covid-19. Ini juga untuk meringankan beban tenaga medis di rumah sakit, karena
berdasar info beberapa rumah sakit rujukan sudah penuh oleh pasien Covid-19.
Pemerintah juga berupaya memberikan bantuan bagi yang terdampak seperti bantuan sosial tunai (BST), program keluarga harapan, bantuan UMKM, Prakerja, subsidi listrik, program sembako dan diharapkan semoga semua rata tersalurkan serta tepat sasaran (alias ora dikorupsi).
Masyarakat juga tidak bisa terus menerus mengandalkan bantuan dari pemerintah, dalam
keadaan tidak pasti seperti sekarang ini sikap optimis harus selalu ditekankan.
Tetap berusaha, berdoa dan menjaga protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran
virus covid-19 agar semua bisa cepat pulih dan kembali normal seperti dulu.
Komentar
Posting Komentar