Dunia Investasi....



Ayo bahas sedikit tentang dunia investasi, yang sederhana saja karena saya juga belum terlalu paham sepenuhnya tentang seputar dunia investasi. Saya hanya iseng tentang bisnis ala highclass ini. Sebelumnya saya sudah browsing tentang sistem trading saham. Tempat yang saya datangi cukup besar karyawannya pun terlihat kece dan saya berbaur dengan memakai pakaian ala kadarnya yang penting sopan hahahaha. Setelah saya duduk beberapa saat kemudian acara dimulai. Ada 3 sesi dalam acara tersebut pembahasan tentang profil dan sistem di perusahaan tersebut. Mereka juga menjelaskan bagi yang ingin bergabung bekerja diperusahaan sebagai wakil pialang.
Ada banyak istilah yang digunakan dalam dunia pasar modal.Ada juga simulasi caranya jual beli saham, pada saat saham turun maka dibeli kemudian menunggu saat saham naik lalu dijual berdasarkan perkiraan dan perhitungan dalam saham (permainan pasar modal seperti ini seperti taruhan ya tapi). Mereka melanjutkan penjelasan sistem yang ditawarkan perusahaan melalui 3 cara yaitu Forex, Index saham dan komoditi untuk para penanam saham. Mereka merupakan perusahaan fasilitator dari penanam modal ke pasar modal. Nah, saya baru tahu ada Bursa Berjangka Jakarta, setahu saya tentang saham itu ya di Bursa Efek Indonesia saja. Kalo pas baca koran atau berita televisi kan ada tuh rubrik kolom Ekonomi bisnis bagian yang IHSG (Index Harga Saham Gabungan) berupa grafik atau box mata uang dan valuenya tu para bos-bos besar (pengusaha) mantau saham mereka gimana, aman gak, naik atau turun tuh saham perusahaan.
Pasar modal buka pukul 06.00 wib – 04.30 wib setiap hari kecuali sabtu dan minggu. Istilah Lot adalah satuan kontrak yang digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Besarnya 1 Lot setiap broker forex atau pialang berbeda. Nilai standar 1 Lot adalah $10. Acuannya USD kedalam rupiah, 1$ = Rp. 13,325.00 per (05/02/2017).
1 lot = quantity contract size $100.000 (reguler). 0,1 lot = quantity contract size $10.000 (mini). Perhitungan Margin = Jumlah lot x 100.000 x % margin (untuk yang memakai satuan quantity).
1     Lot – 50   Lot   = 150.000
51   Lot – 100 Lot   = 160.000
101 Lot – 150 Lot   = 170.000
151 Lot – 200 Lot   = 180.000
201 Lot – 250 Lot   = 190.000
251 Lot –   dst         = 200.000
Bursa berjangka itu memperjual belikan kontraknya jual beli komoditi, kontrak tersebut dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawan transaksinya. Semua kontrak yang terjadi harus didaftarkan pada otoritas bursa setempat. Bursa berjangka selaku penyelenggara dan penanggung jawab bursa perdagangan berjangka namun kliring dan penyelesaian transaksi dilakukan oleh kliring berjangka juga ada bursa komoditi. Sedangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah bursa hasil penggabungan Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) demi efektivitas operasional dan transaksi, penggabungan pasar saham dengan surat berharga yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman (obligasi) dan kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan yang menjadi acuan pokok atau produk turunan (derivatif) misalnya index, saham, deposito, tingkat suku bunga. Bursa Efek Indonesia berada dalam pengawasan OJK. Produk investasi berupa obligasi, wadah pengelolaan dana bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dengan cara membeli unit penyertaan (Reksadana) dan saham.
Forex (foreign exchange) adalah satuan mata uang asing sebagai alat pembayaran yang sah atau biasa disebut valas (valuta asing), misalnya AUD (Australian Dollar Rates), EUR (Euro Rates), JPY (Japanese Yen Rates), USD (United States Dolar Rates) dll. Index saham adalah ukuran statistik dari perubahan saham-saham yang mewakili pasar secara keseluruhan, mengukur secara rata-rata setiap pergerakan harga saham-saham yang tercatat di bursa efek walaupun tidak mencakup semua saham yang tercatat di bursa. Komoditi adalah sumber daya pasar mentah seperti logam, emas, energi, produk pertanian, perak yang mana komoditi tersebut dibeli dan dijual dalam kontrak yang telah distandarisasi.
Para nasabah yang ingin menanam saham di pasar modal tidak bisa langsung tanpa melalui perusahaan sekuritas atau perusahaan fasilitator. Semua perusahaan sekuritas yang resmi wajib terdaftar atau mempunyai hak izin di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Nah, sekarang banyak kan perusahaan investasi bodong setelah para nasabah menanam sahamnya perusahaan sekuritas yang tidak resmi bisa kabur begitu saja  atau collapse. Sementara para pialang atau marketingnya pasar modal bisa kena tuntutan kalaau tidak resmi. Pialang atau broker adalah orang yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan emiten dari aktivitas tersebut pialang mendapatkan fee atau komisi. Yang membuat saya heran tentang perusahaan sekuritas ini kenapa forex of cooperate countriesnya tidak ada dari middle east country. Target investor pun minimal harus 100 juta per transaksi ini berisiko tinggi. Investor pun pasti dari kalangan menengah atas dan rata-rata investor asing. Sistem transaksinya rata-rata secara fintect. Investasi melalui pasar modal berprinsip high risk high return semakin tinggi return yang diberikan maka semakin tinggi resiko yang dihadapi karena perputaran dana investasi yang rata-rata tinggi sedangkan pasar uang atau yang sering dikenal dengan tabungan di bank, deposito dll.
Saya yang sangat awam yang bersinggungan dengan hal seperti ini, saya kadang bertanya-tanya apakah sistem seperti ini halal atau haram. Saya menemukan artikel adanya saham syariah di Indonesia. Ini mirip transaksi keuangan di bank konvensional dan bank syariah. Adanya Jakarta Islamic Index yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Salah satu index saham yang menghitung index harga rata-rata saham yang memenuhi kriteria syariah (pasar modal syariah) seperti di Malaysia. Tujuannya meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham. Indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yaitu melalui Indeks Bursa Syariah Indonesia atau Indonesia Sharia Stock Index yang menggunakan semua saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah dan diterbitkan oleh OJK.  
Nah, gimana bingung kan,,, saya pun juga masih bingung hahaha. Ingin lebih jelasnya silahkan searching di eyang google atau tanya yang lebih ahli di bidang ini. Berasa belajar mata kuliah Ekonomi Manajemen Peminatan Pasar Modal hohohoho.
Sumber: wikipedia.




Komentar